UNIT SATUAN SAMAPTA BHAYANGKARA
Unit sabhara merupakan unsure pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Unit Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, obyek vital, TP TKP, Penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas Unit Sabhara Polsek Tanjung Priok menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan tugas Turjawali;
- Penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa;
- Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hokum Tipiring dan pengamanan TP TKP,
- Penjagaan dan pengamanan markas .
Unit Sabhara dipimpin oleh Kanit sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Wakapolsek .
Unit Sabhara dalam melaksanakan tugas di Bantu oleh :
- Perwira Unit Operasional (Panitopsnal) yang bertugas mengendalikan kegiatan Turjawali, penegakan hokum Tipiring, TP TKP dan pengamanan Markas.
- Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unit Sabhara .
- Sub Unit Patroli (Sunitpatroli) yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali, penegakan hokum Tipiring dan TP TKP, dan
- Sub Unit Penegndalian Massa ( Subnitdalmas ) yang bertugas melaksanakan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa serta melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengamanan markas.