Kegiatan Indikatif TA 2013

a. melaksanakan pengadministrasian dan penatausahaan SIMAk BMN untuk seluruh aset di Polres Pelabuhan Tanjung Priok;

b. membangun dan mengembangkan Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPkT) diwilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok khususnya di sentra-sentra kegiatan publik yang rawan tindak pidana;

c. mengadakan penataran/pelatihan perubahan budaya yang meliputi perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) bagi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok;

d. mengaktifkan Babinkamtibmas pada tingkat Polsek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pengemban fungsi Polmas;

e. melaksanakan back up Polda Metro Jaya dalam operasi ilegal logging, ilegal mining, ilegal fishing, people smuggling yang dilakukan secara sinergi bekerja sama dengan instansi samping;

f. penanggulangan trans national crime, terutama narkoba dan traffiking in person, dengan cara persuasif, preventif maupun represif dengan melaksanakan operasi kepolisian secara konsisten dan berlanjut;

g. penanggulangan terorisme dengan cara latihan gabungan antara TNI-PoLRI secara berkala untuk mengantisipasi dan pengungkapan

jaringan terorisme;

h. peningkatan dan pelatihan kemampuan Dalmas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengacu perlengkapan standar Dalmas dari Polda Metro Jaya;

i. mengoptimalkan kegiatan operasional melalui kegiatan preventif dengan meningkatkan dukungan BBM untuk kegiatan Patroli

kewilayahan;

j. menginventarisir senjata api organik Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah tidak layak pakai untuk diminta penggatian ke Polda Metro Jaya secara bertahap.

k. Pelaksanaan operasi kepolisian.

  1.  operasi Simpatik Jaya 2013;
  2. Nila Jaya Jaya 2013;
  3. Patuh Jaya 2013;
  4. Sendak Jaya 2013;
  5. Zebra Jaya 2013;
  6. Sikat Jaya 2013;
  7. kilat Jaya 2013;
  8. Pekat Jaya 2013;
  9. ketupat Jaya 2013; dan
  10. Lilin Jaya 2013.

l. melaksanakan program Transparasi Informasi Publik pada Humas

Polres Pelabuhan Tanjung Priok lewat Internet dan Website yang dapat diakses Publik secara terbuka (terkecuali informasi yang dikecualikan) sesuai dengan tuntutan Undang – undang N0. 14 Tahun 2008 tentang

keterbukaan Informasi Publik;

m. mendorong sebaran pelayanan sampai tingkat Polsek dan Polsubsektor

secara bertahap, dengan pergeseran personil;

n. meningkatkan pelaksanaan pengawasan dengan menindaklanjuti

temuan badan pengawas internal maupun eksternal terutama yang menyangkut pelayanan kepolisian, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan serta menjamin akses publik, transparansi dan akuntabilitas, termasuk penanganan perkara pidana

dan pengaduan masyarakat;

o. meningkatkan pelaksanaan pengawasan dengan menindaklanjuti

temuan badan pengawas internal maupun eksternal terutama yang menyangkut pelayanan kepolisian, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan serta menjamin akses publik, transparansi dan akuntabilitas, termasuk penanganan perkara pidana

dan pengaduan masyarakat di Polres Pelabuhan tanjung Priok; dan

p. meningkatkan kemampuan Dalmas Polres dan Polsek Jajaran Polres

Pelabuhan Tanjung Priok guna menghadapi persiapan pengamanan Pemilu 2014.