Program dan Kegiatan

A. Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri.

  1. Tujuan

Tujuannya adalah menyelenggarakan fungsi manajemen kinerja Polri secara optimal dengan melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, pelayanan internal dan pembayaran gaji yang dilaksanakan secara tepat waktu, akuntabel dan terintegrasi antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan jajaran Polsek Pelabuhan Tanjung Priok.

  1. Kegiatan :

a) Penyelenggaraan Pembayaran Gaji dan Tunjangan;

b) Penyusunan Program dan Rencana Kerja/Teknis/Program;

c) Penyusunan RKA-KL, SRAA dan DIPA;

d) Penyusunan dan Evaluasi LAKIP;

e) Pelayanan Kesehatan Poliklinik/Obat-obatan;

f ) Penyelenggaraan Humas, Protokol dan Pemberitaan;

g) Perawatan Gedung Kantor;

h) Perawatan Ranmor R-4/6/10;

i) Perawatan Ranmor R-2 (Polres/Polsek);

j) Perawatan Sarana Gedung;

k) Perbaikan Peralatan Fungsional (Polres/Polsek); dan

l) Pengadaan Peralatan / perlengkapan Kantor (Polres/Polsek).

B. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri

1) Tujuan

Mendukung tugas pembinaan dan operasional Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui ketersediaan sarana dan prasarana materiil, fasilitas dan jasa baik kualitas maupun kuantitas.

2) Kegiatan Pengadaan meubelair ruang Yanmas Intelkam.

C. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Polri

1) Tujuan

Mewujudkan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang Profesional, Proporsional dan Akuntabel sebagai implementasi Polri khususnya perubahan kultur.

2) Kegiatan

- Supervisi;

- Sidang disiplin Polri;

- Pengawasan dan Pembinaan; dan

- Pembinaan Pengamanan Kepolisian.

D. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban.

1) Tujuan

Mengembangkan langkah-langkah strategi, mulai dari mencegah suatu potensi gangguan keamanan baik kualitas maupun kuantitas, sampai kepada penanggulangan sumber penyebab

kejahatan, ketertiban dan konflik di masyarakat dan sektor sosial, politik dan ekonomi sehingga gangguan kamtibmas menurun.

2) Kegiatan

Strategi Keamanan dan Ketertiban Kewilayahan

- Pengadaan peralatan/Perlengkapan Kantor.

- Pembentukan dan Pembinaan jaringan informasi.

- Pengelolaan Keuangan Honor PNBP.

E. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan.

1) Tujuan

Mendekatkan Polisi dengan berbagai komunitas masyarakat agar terdorong berkerja sama dengan Kepolisian secara proaktif dan saling mengandalkan untuk membantu tugas Kepolisian dalam

menciptakan keamanan dan ketertiban bersama (Community Policing).

2) Kegiatan

a) Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Pengamanan

Swakarsa :

- Pembentukan dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas Polres.

- Pembentukan dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas Polsek.

b) Pemberdayaan Kemitraan dengan Lembaga Pendidikan, Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Instansi, Swasta, Jasa Pengaman, Tokoh Agama dan LSM :

- Dukungan Kegiatan Binamitra Polres.

- Dukungan Kegiatan Binamitra Polsek.

f. Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

1) Tujuan

Memelihara dan meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar mampu melindungi eluruh warga masyarakat Indonesia dalam beraktivitas untuk meningkatkan kualitas hidup yang bebas dari bahaya, ancaman dan gangguan yang dapat menimbulkan cidera, kerugian serta korban akibat gangguan keamanan dimaksud.

2) Kegiatan

Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran :

- Dukungan Operasional Polres/Polsek.

- ULP Non Organik/Jaga Fungsi.

- Penyelenggaraan Turjawali Polres/Polsek.

G. Program Penyelidikan Dan Penyelidikan Tindak Pidana.

1) Tujuan dan sasaran

Menanggulangi dan menurunnya jenis kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan yang berimplikasi kontinjensi dan kejahatan terhadap kekayaan negara tanpa melanggar HAM.

2) Kegiatan

Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Kewilayahan.

a) Honor PNBP

- Honor Pelaksanaan INAFIS

b) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

(1) Penyelidikan dan Penyidikan Laka Lantas;

(2) Tindak Pidana Umum Polres;

(3) Tindak Pidana Umum Polsek;

(4) Tindak Pidana Narkoba; dan

(5) Bantek Lidik Sidik Tindak Pidana.

c) Menyelenggarakan kegiatan perawatan tahanan dan makan tahanan.

H. Program Pengembangan Hukum Kepolisian

1) Tujuan

Menyelenggarakan pembinaan dan advokasi hukum serta membangun landasan hukum dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Polri selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

2) Kegiatan

a) Penyuluhan Hukum