Tugas Pokok dan Fungsi Sat Tahti

Sunday, November 3rd 2013. | SAT TAHTI
  1. DSC02177Sat Tahti adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres.
  2. Sat Tahti bertugas menyelenggarakan pelayanan perawatan dan kesehatan tahanan, termasuk pembinaan jasmani dan rohani, serta menerima, menyimpan dan memelihara barang bukti, yang didukung dengan dengan penyelenggaraan administrasi umum yang terkait sesuai bidang tugasnya.
  3. Sat Tahti dipimpin Kasat Tahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
  4. Kasat Tahti dalam melaksanakan tugas kewajibanya dibantu oleh :
    1. Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur Mintu)
    2. Kepala Unit Perawatan Tahanan disingkat (Kanit Wattah)
    3. Kepala Unit Barang Bukti disingkat (Kanit Barbuk)

Related For Tugas Pokok dan Fungsi Sat Tahti