Sejarah
Pengelolaan Pelabuhan Umum di Indonesia dimulai sejak tahun 1966, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kendali Pemerintah, yang termasuk pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok. kemudian, masalah penanganan masalah keamanan dan ketertiban dipercayakan kepada Angkatan Laut (kko) dengan sebutan kokampel.
- Seiring dengan perjalanan waktu, pada tahun 1969 turun Surat keputusan Bersama Menteri Pertahanan keamanan atau Panglima Angkatan Bersenjata, dan Menteri Perhubungan yang tertuang pada : No.kep: kep/B/256/1969 – 010/2/20/MPHB, tentang Penyelenggaraan keamanan di wilayah Pelabuhan, dalam pasal 4 Surat keputusan Bersama tersebut berbunyi : “kesatuan pelaksana pengamanan Pelabuhan terdiri dari unsur : kepolisian merupakan inti dan menkoordinir semua unsur pengamanan dalam daerah Pelabuhan.”
- Mendasari pasal 4 Surat Keputusan bersama pada tanggal 19 Mei 1969, dibentuk kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (kPPP / kP3), dan sebagai komandan kPPP pertama dijabat oleh AkBP
Anton Sujarwo dengan beranggotakan antara lain :
1. BRIMoB YoN 101 Jati Baru
2. BRIMoB YoN 129 kedung Halang Bogor
3. BRIMoB YoN 130 Ciledug
4. BRIMoB YoN 131 Ciputat
Mobil (Brimob) menjadi Polisi Umum, pada waktu itu kPPP Tanjung 8. dan pada tanggal 1 April 2010, berdasarkan keputusan kepala kepolisian daerah Metro Jakarta Raya, Nomor : kep/245/II/2010, tanggal 27 Januari 2010, tentang : “Perubahan sebutan / nomenklatur kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (kP3) Tanjung Priok Polda Metro Jaya, diubah nomenklaturnya menjadi
POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK.