Obyek Vital
2. Istana Wapres RI
3. PLN
4. Telkom
5. Indosat
6. Bank Indonesia
7. RRI
8. Kantor PT Pertamina
9. PAM Jaya
10. Rumah sakit Cipto Mangunkusuma
Kawasan wisata yang banyak dikunjungi turis asing Eropa, Amerika, dan Australia di wilayah hukum Jakarta Pusat umumnya terdiri dari diskotik, cafe, hotel, dan tempat-tempat hiburan lainnya. Jumlahnya mencapai 27 unit dan umumnya berlokasi di hotel-hotel berbintang.
Jajaran Polda Metro Jaya menyadari pengamanan objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP tersebut merupakan tanggung jawabnya. Hal ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5(1) dan Pasal 13 Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan alat negara yang berperan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sehingga jajaran Polda Metro Jaya wajib memberikan dan menjamin rasa aman terhadap segenap warga Jakarta, terutama menjamin rasa aman terhadap berbagai objek vital dan fasilitas diplomatik maupun VVIP yang berada di ibukota Jakarta.
Untuk menjaga keamanan objek vital, fasilitas diplomatik, dan VVIP di wilayah hukumnya, Polda Metro Jaya menanganinya secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Upaya pengamanan ini dilakukan dengan cara penguatan dan peningkatan sistem keamanan lokal, peningkatan partisipasi masyarakat secara konkrit, dan peningkatan pendeteksian dini sebagai usaha-usaha antisipasi yang proaktif. Sementara tindakan fungsi-fungsi kepolisian dilakukan oleh Intelijen Keamanan (Intelkam), Samapta, Pamobvit, dan Lalulintas,
Petugas Intelkam melakukan upaya peningkatan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya situasi yang menyebabkan aksi terorisme. Mengadakan analisa dan evaluasi situasi keamanan secara berkala, yang menjamin dinamika yang terjadi tidak berkembang menjadi aksi terorisme. Kemudian memberikan laporan informasi yang tepat kepada fungsi lain tentang situasi keamanan.
Samapta menempatkan anggotanya di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya ancaman (teror) bom. Melaksanakan patroli secara rutin yang dilakukan oleh Satfung Samapta pada lokasi yang dianggap rawan. Kemudian melaksanakan penjagaan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya ancaman (teror) bom. Pam Objek Vital (Obvit) melaksanakan pengamanan dan penjagaan provit/obvit serta melaksanakan patroli di sekitar provit/obvit.
Direktorat Lalulintas melaksanakan pengawalan dan pengaturan terhadap VVIP / VIP yang melalui tempat rawan bom, mengadakan razia selektif terhadap orang/barang yang dicurigai akan melakukan teror bom dan menyiapkan jalur hijau untuk petugas yang akan melaksanakan pengamanan.
Sedangkan Binamitra mengadakan bimbingan penyuluhan masyarakat dalam rangka menggalang pengaman swakarsa. Setelah itu melakukan pembinaan masyarakat untuk lebih intensif dalam wasdal di lingkungan sekitar. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi kamtibmas yang terjadi di lingkungannya. Terakhir, melaksanakan sosialisasi tentang hal-hal yang berkaitan tentang terorisme dan ancaman bom.