Dijerat Pasal Pembunuhan, Pembacok Brigadir Syarif Ditahan di Polres Jaksel
Jakarta – Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan menangkap Mustakim alias Kim (22), pelaku pembacokan Brigadir Syarif Mappa di Kampar, Riau. Kondektur Metromini 640 itu dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka dalam perjalanan dari Riau ke Kampar dan selanjutnya akan ditahan di Polres Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Minggu (3/11/2013).
Rikwanto mengatakan, tersangka ditangkap tim gabungan dari Polres Jaksel, Polsek Pasar Minggu serta Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/11). Tim gabungan menangkap Akim di Perum Bina Fathika, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
“Untuk proses penyidikan dilakukan di Polres Jaksel,” imbuh Rikwanto.
Pembacokan korban dipicu masalah sepele. Anggota Brimob Kedung Halang ini awalnya menumpang Metromini tersebut untuk menuju ke Pasar Minggu.
Namun, lantaran Pasar Minggu sudah terlewati, korban kemudian dipaksa turun oleh pelaku. Korban pun tidak terima atas ucapan kasar pelaku, hingga akhirnya terjadi percekcokan dan berakhir dengan pembacokan.
sumber : detikNews