Sabu Rp 1,2 M disita dari pengedar di pelabuhan Tanjung Priok
Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu bernilai miliaran rupiah. Sejumlah pekerja pelabuhan yang juga sebagai pengguna dan pengedar ikut diamankan beserta barang bukti 1,2 kilogram sabu.
Berawal dari penangkapan pengguna narkoba di kawasan pelabuhan yaitu MT (37), EP (37), AR (37) yang bekerja sebagai buruh dengan sabu seberat 0.70 gram beserta alat hisap.
“Ditangkapnya satu persatu. Kita temukan uang Rp 28 juta, alat timbang dan alat hisap. Dan yang memprihatinkan, penemuan ini terjadi di pelabuhan para pekerja dan operator yang merupakan andalan lapangan, ada juga sopir angkutan dan pribadi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
Asep menambahkan pihaknya turut mengembangkan ke pengedar yang diketahui warga Rorotan, Marunda, Cilincing, dengan inisial MC (39). Menurut pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari Aceh melalui jalur darat.
“Awalnya kita tangkap 3 orang positif. Dari pengedar saja 1,2 kg sabu. Ini didapat dari Aceh, berkualitas baik, 1 gram senilai Rp 1 juta. Terakhir di kediaman, domisili Marunda, Rorotan,” imbuhnya.
Menurutnya, narkoba sudah menjalar kepada pekerja ke level yang paling bawah. Padahal narkoba jenis sabu merupakan barang haram yang tergolong eksklusif bagi para penggunanya.
“Pekerja-pekerja upahnya sudah minim. Di level bawah pun sudah digunakan. Terkait akan ada prioritas dan regulasi akan lebih ketat dan akan ada lebih ketat,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.