Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap kasus Penipuan Sepeda Motor

Friday, October 25th 2013. | SAT RESKRIM

tipu-spm2-300x200Pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012, Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menerima laporan dari sdr. AY bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh seseorang yang bernama GU.

Kronologi kejadian :

Berawal dari pelaku yang mengaku bernama GU menawarkan kepada korban untuk membeli barang-barang elektronik seperti : handphone, laptop, handycam yang di jual di Pelabuhan Tanjung Priok dengan harga murah-murah. Selanjutnya korban dan pelaku dengan berboncengan sepeda motor masuk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan tepat sampai di depan kantor PT Pelindo II Jl. Raya Pelabuhan, pelaku meminta STNK sepeda motor yang dipakai korban dan KTP korban dengan alasan untuk di foto kopi sebagai jaminan pembelian barang barang elektronik murah, korban lalu memberikan dan akan ikut namun ditolak oleh pelaku dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor, stnk dan ktp korban.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2013, berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan telah berhasil menangkap pelaku yang bernama GU alias U alias Ms alias Ag bin Sf di rumahnya di Desa Haurgeulis Indramayu Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak bulan Agustus 2012 hingga bulan Desember 2012 dan sudah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai type dan merk dari 7 (tujuh) orang korban. Selain dengan cara menawarkan pembelian barang elektronik murah yang ternyata fiktif, pelaku juga menawarkan pembelian pedang samurai yang juga fiktif.

-    Pelaku                 :     GU alias U alias Ms alias Ag bin Sf
-    Saksi                    :     AY, Sw, Md, Jw, Sh, Sb dan Jj
-    Barang Bukti    :     7 (tujuh) unit sepeda motor

Dalam kesempatan Press Release ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP ASEP ADISAPUTRA, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Wirdhanto W. S.I.K berkenan memberikan pinjam pakai barang bukti 2 unit sepeda motor kepada korban sekaligus pemilik dari sepeda motor yaitu sdr. AY dan Sb tanpa biaya sama sekali.

Related For Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap kasus Penipuan Sepeda Motor