Sat Rekrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Melaksanakan Tahap Il , Tersanka BT
Satuan Reserse Kriminal Umum Resort Pelabuhan Tanjung Priok Menyerahkan Tersangka BT dan Barang Bukti ( tahap ll ) Ke JPU kejaksaan Jakarta Utara Jum at 19/2/2016.
Menurut Kasat Reskrim AKP Viktor Inkriwang penanganan perkara premanisme di pelabuhan Tanjung Priok berupa perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 214 jo 212 KUHP dengan tersangka BT (mengaku sebagai ketua umum Laskar Merah Putih versi yang bersangkutan ) dan korban NUGROHO, dkk (aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. 154/ K / X / 2015 Resort Pel tanggal 07 Oktober 2015,perkara ini sesui petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) di lakukan slpit menjadi 3 berkas,dimana untuk 2 berkar perkara yang lain dengan tersabgja chris dkk ,telah lengkap P 21 sejak tanggal 10 dan 11 desember 2015
Perbuatan semua tersangka terjadi dalam satu locus dan tempus delicty namun untuk berkas perkara tersangka BT tidak juga kunjung ditetapkan lengkap (P.21) oleh JPU.
Bahwa menindaklanjuti pengembalian berkas perkara tersangka BACHTYAR TEDJANEGARA oleh pihak JPU yang tidak mengacu pada batas waktu yang terdapat dalam Pasal 110 ayat (4) KUHAP yaitu bahwa penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari JPU tidak memberikan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik dan dalam surat pengembalian berkas perkara tidak memuat hal-hal atau petunjuk ygang harus dilengkapi oleh penyidik (pasal 138 KUHAP) maka dengan dasar hukum tersebut pada hari kamis tanggal 18 Pebruari 2016 pkl 10.00 wib Penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP Viktor melakukan upaya/terobosan hukum dengan melakukan Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tanpa menunggu terbitnya P.21 dari JPU.
Setelah melakukan koordinasi dan gelar perkara yang berlangsung cukup panjang dimana penyidik menjelaskan dasar hukum yg digunakan beserta isi berkas perkara yang telah memenuhi setidaknya 4 alat bukti di depan Kasipidum, Kasi Intel maupun JPU yang menangani perkara tsb akhirnya pihak JPU mengeluarkan Surat P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) dan selanjutnya Tersangka BT dan barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan telah diterima oleh JPU pada pukul 20.00 wib. Tersangka selanjutnya langsung dipindahkan oleh JPU ke Rutan cipinang untuk menjalani masa tahanan selanjutnya, kata Kasat Reskrim AKP Viktor.