Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mengamankan Kurir Narkoba di bawah Umur
Jum at 5 /2/2016 sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok . mengamankan kurir narkoba di bawah umur yang kerap mengedarkan narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar ,dibekuk Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Bayu Purdantono, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya seorang anak yang kerap mengantarkan barang di sejumlah titik wilayah di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Perawakan anak ini memang tinggi tapi umurnya masih 16 tahun 8 bulan alias masih di bawah umur. Pelaku kita tangkap saat melakukan undercover buy, saat ditangkap pelaku mengaku tidak mengetahui barang apa yang ia antar,” ujar Bayu, Jumat (5/2) siang di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Diketahui pelaku anak tersebut berinisial SN (16), warga Kampung Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang sudah putus sekolah (pendidikan terakhir SMP). Keterbatasan ekonomi keluarganya memaksa pelaku menjadi kurir narkoba.
Polisi juga menangkap DB (21) salah satu kurir yang dipekerjakan oleh seorang bandar narkotika berinisial DN. Pelaku DN saat ini masih dalam pengejaran anggota dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Keduanya dibekuk di Jalan Plumpang Semper pada Jumat (15/1) lalu sekitar Pukul 23.00 WIB saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu ke sejumlah lokasi.
Dari tangan pelaku Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mendapatkan barang bukti 0,72 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dikemas dengan plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam.
”Untuk penanganan anak di bawah umur ini sekarang masih menjalani pemeriksaan dan saat ini masih berada di LP Salemba. Dari pengakuannya anak ini sudah mengedarkan sebanyak tiga kali karena alasannya ia mendapatkan upah yang cukup lumayan dari pekerjaanya tersebut,” lanjutnya.
Menurut Bayu, untuk setiap 1 gram narkotika jenis sabu yang diantarkan, SN mendapatkan keuntungan dengan jumlah uang sebesar Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu.
SN sendiri berasal dari keluarga tidak mampu, setelah bapaknya pergi entah kemana. Dia kini harus bekerja memulung sampah untuk membantu penghasilan ibunya yang tidak seberapa dari pekerjaan sebagai kuli cuci pakaian.
“Jadi SN ini disuruh oleh DN untuk mengantarkan sebuah barang ke beberapa lokasi, salah satunya di Pelabuhan Tanjung Priok. Dia mengantarkan narkoba tersebut mengendarai sepeda motor yang dibeli dari hasil keuntungan 8 bulan menjadi kurir narkoba,” tambahnya.
Selain di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, SN juga kerap mengantarkan narkoba ke wilayah seperti Sunter, Kemayoran, dan Muara Angke dengan pembeli yang kebanyakan sudah berusia 30 tahun ke atas.
Atas tindakan dan perbuatannya SN dan DB dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup dengan dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar