Hari,selasa tanggal 17 maret 2015 pukul 11.00 wib bertempat di POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dan Ganja yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP MARTUA RAJA TARIPAR LAUT SILITONGA, S.H.,S.I.K,M.SI., dihadiri oleh Utari Pramudita dan Andu Hendrawan dari BNN, Edwin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Teddy Andi dan timmy Woiya dari Kejari Jakarta Utara.
Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dan Ganja yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan perkara antara lain:
Hari Kamis tanggal 15 january 2015, jam 21.00 WIB Tkp Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Tsk Initial MY, diamankan pada saat KM Kelud yang sandar di pelabuhan tanjung priok dari balai karimun. sebagaimana dimaksud dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sanksi 6 tahun sampai dengan 20 tahun, dengan denda 1 M – 10 M diatur dalam UU NARKOTIKA NOMER 35 TAHUN 2009.
Hari Senin tanggal 19 january 2015, jam 13.00 WIB Tkp Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, yang akan naik KM Cermai tujuan makasar Tsk Initial SY. Sebagaiman dimaksud dengan asal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 sanksi hukuman berupa penjara 6-20 tahun dengan sanksi denda 1 M-10 M DIATUR DALAM uu narkotika nomer 35 tahun 2009.
Barang bukti yang akan di musnakan:
SHABU seberat 2 kg, disisihkan 0,10 gram yang akan di musnahkan seberat 1,99 kg
GANJA seberat 6,30 kg, disishkan 0,35 gram yang akan dimusnahkan seberat 5,95 kg.
Estimasi total barang bukti yang akan di musnahkan untuk SHABU 1,99KG dan GANJA seberat 5,95 kg, apabila dinilai dengan rupiah sebesar Rp. 3.613.200.000.,(Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Cara Pemusnahan BB Narkotika
Narkotika jenis Sabu dimasukan ke dalam ember plastic warna merah yang beriisikan air lalu dimasukan garam dapur dan diaduk sampai menjadi satu larutan setelah itu dibuang kedalam kloset
Narkotika jenis Ganja dimusnahkan dengan cara Ganja dimasukan kedalam Tong dan di siram dengan
Bensin/ Solar lalu dibakar.